Showing posts with label catatan sipil. Show all posts
Showing posts with label catatan sipil. Show all posts

Monday, August 13, 2012

cara pengurusan catatan sipil


Sudah SAH menjadi suami dan istri

Berikut adalah langkah - langkah yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil pernikahan :
1.Urus surat-surat N1, N2 dan N4 di kelurahan. Dokumen yang dibutuhkan: foto copy akta lahir, ktp, surat pengantar RT/RW
2. Setelah surat-surat N1, N2 dan N4 jadi jangan lupa photo copy dan bawa ke catatan sipil di sertakan:
- Akta Kelahiran Capeng
- KTP Capeng
- Pas Foto Bersama berwarna 4x6 sebanyak 4 Lembar

Konfirmasikan untuk petugas pencatatan sipil datang ke tempat anda, atau anda yang datang sendiri ke kantor catatan sipil

Hubungi kembali 1 hari sebelum hari H anda untuk menanyakan petugas pencatatan sipil yang bertanggung jawab di waktu hari H anda (Bagi yang pencatatan sipil dilakukan di luar kantor catatan sipil)

Semoga dapat membantu persiapan pernikahannya ya ^^~

 
blog template by suckmylolly.com