![]() |
Sudah SAH menjadi suami dan istri |
Berikut adalah langkah - langkah yang diperlukan untuk pengurusan catatan sipil pernikahan :
1.Urus surat-surat N1, N2 dan N4 di kelurahan. Dokumen yang dibutuhkan: foto copy akta lahir, ktp, surat pengantar RT/RW
2. Setelah surat-surat N1, N2 dan N4 jadi jangan lupa photo copy dan bawa ke catatan sipil di sertakan:
- Akta Kelahiran Capeng
- KTP Capeng
- Pas Foto Bersama berwarna 4x6 sebanyak 4 Lembar
Konfirmasikan untuk petugas pencatatan sipil datang ke tempat anda, atau anda yang datang sendiri ke kantor catatan sipil
Hubungi kembali 1 hari sebelum hari H anda untuk menanyakan petugas pencatatan sipil yang bertanggung jawab di waktu hari H anda (Bagi yang pencatatan sipil dilakukan di luar kantor catatan sipil)
Semoga dapat membantu persiapan pernikahannya ya ^^~
0 comments:
Post a Comment